Motif Siswa SMP Pelaku Bullying dan Penganiayaan di Cilacap

bullying Siswa SMP di Cilacap

Polisi telah berhasil mengamankan dua pelaku bullying yang terlibat dalam insiden yang menghebohkan di salah satu SMPN di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Keduanya diketahui berinisial WS (14 tahun) dan MK (15 tahun), yang merupakan pelaku dalam video viral penganiayaan yang mengerikan tersebut.

Kapolresta Cilacap Polda Jateng, Kombes Fannky Ani Sugiharto, mengungkapkan motif di balik perbuatan bullying tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku MK tidak terima ketika korban FF (14 tahun) mengklaim sebagai anggota kelompok Barisan Siswa (Basis).

Bacaan Lainnya

Menurut Fannky, Basis adalah sejenis geng yang terdiri dari siswa SMPN di Cilacap. Kelompok Basis ini dipimpin oleh pelaku MK yang saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Video Aksi Bully Siswa SMP Cilacap, Tendang Hingga Injak-Injak Korban

“Motifnya adalah karena korban mengklaim sebagai anggota Basis, padahal sebenarnya tidak,” ungkap Fannky kepada awak media pada Rabu (27/9/2023).

Fannky menjelaskan bahwa selain klaim anggota Basis, korban juga diketahui pernah menantang kelompok lain di luar sekolah. Tindakan ini diduga menjadi pemicu dari penganiayaan yang terekam dalam video yang kemudian menjadi viral.

Baca juga: Pelaku Siswa Bully SMP Cilacap Dicap Nakal, Pihak Sekolah Kewalahan

“Korban pernah menantang pihak lain di luar sekolah. Akhirnya, ia berhadapan dengan ketua Basis yang juga merupakan pelaku dalam video viral tersebut. Kemungkinan besar, pelaku tersebut adalah ketua dari kelompok Basis,” tambahnya.

Peristiwa ini terjadi setelah jam sekolah pada hari Selasa, 26 September 2023, sekitar pukul 14.30 WIB di salah satu lokasi wisata di Cimanggu, Kecamatan Cilacap. Sekitar 5 pelajar kemudian diamankan oleh polisi pada malam hari setelah menerima laporan dari Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan tentang perundungan yang terjadi di SMPN di Kecamatan Cimanggu.

Baca juga: Fakta-fakta Aksi Bully Siswa SMP Cilacap

Sebelum video penganiayaan tersebut menjadi viral, polisi telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya bentrok dan aksi kekerasan dari pihak yang mengatasnamakan diri sebagai penegak keadilan.

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman video yang beredar, polisi menetapkan MK dan WS sebagai terduga pelaku penganiayaan, sementara tiga pelajar lainnya menjadi saksi.

Dalam penanganan kasus ini, polisi akan menggunakan sistem peradilan anak sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku tetap terancam hukuman penjara sesuai dengan Undang-Undang kekerasan terhadap anak, yakni paling lama 3 tahun 6 bulan, dengan denda sebesar Rp 70 juta.

Sebelumnya, video penganiayaan yang dilakukan oleh siswa SMP tersebut telah menjadi viral di media sosial. Pelaku dan korban keduanya merupakan siswa dari SMP Negeri di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Video tersebut memperlihatkan aksi brutal pelaku yang menganiaya korban secara fisik, dengan beberapa pukulan ke area vital seperti kepala, perut, dan dada. Rekaman tersebut juga menunjukkan bahwa penganiayaan terus berlanjut bahkan setelah korban terjatuh.

Baca juga: Siswa Bullying di Cilacap dapat Perhatian Serius UNESCO

Reaksi negatif pun bermunculan di media sosial, dengan banyak orang yang merasa marah melihat aksi kejam dalam video tersebut. Tidak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga mengancam teman-teman yang mencoba untuk memisahkan mereka agar tidak campur tangan.

Seiring berakhirnya video, pelaku tampak bangga atas perbuatannya, tidak menunjukkan rasa belas kasihan terhadap korban yang terkapar. Kejadian ini menunjukkan pentingnya penanganan tindakan bullying dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan sekolah.