Dalam penanganan kasus ini, polisi akan menggunakan sistem peradilan anak sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku tetap terancam hukuman penjara sesuai dengan Undang-Undang kekerasan terhadap anak, yakni paling lama 3 tahun 6 bulan, dengan denda sebesar Rp 70 juta.
Sebelumnya, video penganiayaan yang dilakukan oleh siswa SMP tersebut telah menjadi viral di media sosial. Pelaku dan korban keduanya merupakan siswa dari SMP Negeri di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Video tersebut memperlihatkan aksi brutal pelaku yang menganiaya korban secara fisik, dengan beberapa pukulan ke area vital seperti kepala, perut, dan dada. Rekaman tersebut juga menunjukkan bahwa penganiayaan terus berlanjut bahkan setelah korban terjatuh.
Baca juga: Siswa Bullying di Cilacap dapat Perhatian Serius UNESCO
Reaksi negatif pun bermunculan di media sosial, dengan banyak orang yang merasa marah melihat aksi kejam dalam video tersebut. Tidak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga mengancam teman-teman yang mencoba untuk memisahkan mereka agar tidak campur tangan.
Seiring berakhirnya video, pelaku tampak bangga atas perbuatannya, tidak menunjukkan rasa belas kasihan terhadap korban yang terkapar. Kejadian ini menunjukkan pentingnya penanganan tindakan bullying dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan sekolah.