Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan, “Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait perlakuan terhadap anak, karena ini melibatkan pelaku yang masih di bawah umur. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 35 ayat 1, dengan Pasal 354 ayat 1 sebagai primer, serta Pasal 353 ayat 2 sebagai subsider, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.”
Insiden tragis ini terjadi ketika pelaku, dengan inisial MAR, merasa kecewa karena dilarang mengikuti ujian tengah semester oleh gurunya. Larangan itu diberlakukan karena MAR belum menyelesaikan tugas sesuai tenggat waktu yang ditentukan oleh sekolah. Meskipun diberi sanksi tersebut, MAR tetap pergi ke sekolah pada Senin (25/9), berharap masih bisa mengikuti ujian tengah semester. Namun, guru kembali melarangnya, yang memicu kekecewaan MAR.