Ammar Zoni juga menyerahkan seluruh proses hukum yang dihadapinya kepada tim kuasa hukumnya. Ia akan mengikuti langkah-langkah yang akan diambil oleh tim hukumnya dalam menghadapi vonis dari majelis hakim. “Bagi saya, saya menyerahkan semuanya kepada pengacara,” tambah Ammar.
Sebagai catatan, Ammar Zoni ditangkap karena dugaan menyimpan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Maret 2023. Ia kemudian menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan. Ini adalah kali kedua Ammar Zoni terjerat dalam kasus narkoba, setelah sebelumnya ditahan pada Juli 2017 karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja.