Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan agar ketiga terdakwa dipenjara selama 7 bulan, dengan pemotongan masa tahanan dan rehabilitasi. Vonis ini merupakan pemotongan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara dengan pemotongan masa rehabilitasi.
Keputusan ini didasarkan pada berbagai faktor, termasuk pengakuan kesalahan oleh ketiga terdakwa selama proses sidang, serta sikap sopan yang mereka tunjukkan di persidangan.
Selama proses sidang, Ammar Zoni terlihat menunduk mendengarkan pemaparan majelis hakim. Namun, setelah mendengar putusan, ia mengungkapkan perasaan lega, “Alhamdulillah ya, merasa lega, karena sudah diberikan secara sah oleh hakim.”