Muhammad Adri Permana, perwakilan dari sebuah perusahaan event organizer, telah memperingatkan Yadi Sembako dan Gus Anom untuk segera melunasi pembayaran jasa event organizer yang telah mengerjakan acara perilisan perusahaan manajemen artis mereka pada 26 Agustus 2023. Total kerugian yang diduga mencapai hampir Rp200 juta ini telah memaksa Adri untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
“Pertama dari LBH, kedua dari Pak Karta sendiri,” ujar Muhammad Adri Permana, pengacara perusahaan event organizer, dalam sesi jumpa pers di Jakarta pada Selasa (19/9/2023).