TANGERANG SELATAN – Komedian terkenal Yadi Sembako, yang juga menjabat sebagai direktur PT Gudang Artis, mendapati dirinya terperangkap dalam kontroversi hukum serius. Muhammad Adri Permana, seorang individu yang terkait dengan perusahaan tersebut, melaporkan Yadi Sembako ke Polres Metro Tangerang Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang mencapai jumlah signifikan, yaitu Rp 198 juta.
Peristiwa ini terkait dengan acara yang diselenggarakan oleh PT Gudang Artis, yang memiliki Yadi Sembako sebagai direktur perusahaan, sedangkan Gus Anom menjabat sebagai founder sekaligus komisaris. Dalam konteks acara tersebut, terdapat klaim bahwa pihak Gudang Artis belum membayar para artis yang diundang untuk mengisi acara tersebut.
“Kerugian sebesar Rp 198 juta ini hanya dialami oleh para vendor. Terkait dengan artis yang diundang, saya telah mendengar bahwa pembayaran juga belum dilakukan,” ungkap Muhammad Adri di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/9/2023).