Dirtipidsiber Polri Akan Periksa Wulan Guritno Terkait Situs Judi Online

tangkapan layar instagram wulan guritno

Jakarta, 30 Agustus 2023 – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana untuk memeriksa aktris terkenal, Wulan Guritno, terkait dugaan keterlibatannya dalam mempromosikan situs judi online. Keputusan ini diambil setelah Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, mengungkapkan temuan mereka terkait video yang menunjukkan Wulan Guritno diduga mempromosikan situs judi online yang masih aktif hingga saat ini.

Menurut Brigjen Adi Vivid, video yang memperlihatkan Wulan Guritno mengiklankan situs judi online tersebut dibuat pada tahun 2020. Adi Vivid menjelaskan kepada media bahwa pihak kepolisian akan mengklarifikasi Wulan Guritno terkait masalah ini. Ia menyatakan, “Kami akan melakukan klarifikasi. Kami akan memanggil yang bersangkutan seperti yang telah diumumkan sebelumnya, dan kami akan menilai apakah unsur pelanggaran terpenuhi atau tidak.”

Selain itu, Brigjen Adi Vivid juga mengimbau para artis, selebgram, dan influencer untuk tidak mempromosikan situs judi online. Ia menyoroti dampak negatif dari situs-situs tersebut yang telah menimbulkan banyak korban dan kerugian.

“Saya ingin menegaskan kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk tidak lagi mempromosikan judi online. Kita sudah melihat banyak korban, banyak orang yang terjerumus dalam kemiskinan akibat judi. Bahkan, ada yang akhirnya terpaksa menjual diri,” ungkap Adi Vivid dengan tegas.

Brigjen Adi Vivid juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan mengklarifikasi apakah situs judi online yang terkait dengan Wulan Guritno masih aktif atau tidak. Ia berkomitmen untuk terus mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam mempromosikan situs judi online.

“Jika situs tersebut sudah tidak aktif saat ini, namun pernah terlibat dalam kejadian di masa lalu, kami tetap akan memanggil untuk klarifikasi. Kami akan terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mempromosikan situs judi online,” jelas Adi Vivid.

Adi Vivid juga menambahkan bahwa keberadaan situs judi online memiliki potensi bahaya yang sebanding dengan peredaran narkoba. Dampaknya meluas ke berbagai lapisan masyarakat.

“Dari hasil penelitian, kami melihat bahwa ini bisa menjadi masalah psikologis, karena keinginan untuk menang dalam perjudian terus muncul. Korban dari masalah ini juga beragam, melibatkan berbagai kalangan masyarakat. Dampaknya sudah setara dengan bahaya narkoba,” pungkas Brigjen Adi Vivid.