Stories

Banjir Sumatera Jadi Sorotan, Menkeu Purbaya Prediksi Dampak Ekonomi Nasional

Advertisement

Bencana banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyisakan duka mendalam dengan banyaknya korban jiwa. Peristiwa ini bahkan menarik perhatian dunia, memicu pertanyaan mengenai dampaknya terhadap perekonomian Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa musibah ini diperkirakan tidak akan memberikan tekanan besar terhadap laju pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal IV-2025. Meskipun aktivitas ekonomi sempat terganggu, upaya perbaikan infrastruktur dan fasilitas umum diharapkan dapat menyeimbangkan dampak negatif yang muncul.

Purbaya mengakui kemungkinan perlambatan ekonomi, namun skalanya diperkirakan tidak cukup signifikan untuk mengubah proyeksi pertumbuhan sepanjang tahun. “Dampaknya ada, tapi tidak sampai memperlambat terlalu signifikan. Apalagi, kalau nanti ada perbaikan fasilitas, justru bisa mendorong ekonomi sedikit,” kata Purbaya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025), dikutip dari Kompas TV.

Proses rehabilitasi infrastruktur dan fasilitas publik berpotensi menciptakan efek positif berupa meningkatnya kebutuhan barang dan jasa di wilayah terdampak. Pemerintah juga menanti realisasi program pemulihan lanjutan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mempercepat kebangkitan ekonomi daerah.

Terkait target pertumbuhan ekonomi 2025 sebesar 5,6–5,7 persen, pemerintah menilai kemungkinan untuk mencapainya masih cukup besar. “Kemungkinan itu selalu ada. Saya pikir pertumbuhan masih akan di atas 5 persen, bahkan di atas 5,5 persen,” ujar Purbaya.

Pemerintah terus memantau kondisi keuangan sektor perbankan untuk memastikan likuiditas tetap aman. Jika diperlukan, pemerintah siap menambah suplai dana guna menjaga stabilitas pembiayaan dan kegiatan ekonomi. Usulan tambahan anggaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum diterima, namun BNPB masih memiliki lebih dari Rp500 miliar anggaran tersisa yang belum digunakan.

“Tambahan anggaran akan diambil dari pos cadangan bencana yang memang disediakan untuk kondisi seperti ini,” ucap Purbaya.

Dana desa tahap kedua yang telah dicairkan juga diharapkan membantu pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak, terutama dalam memperbaiki layanan dasar dan fasilitas sosial. Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah optimistis dampak ekonomi akibat bencana dapat diminimalkan.

Advertisement

Di sisi lain, seorang advokat asal Jakarta Barat, Arjana Bagaskara Solichin, mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini dilayangkan karena dinilai lambat menetapkan banjir di wilayah Sumatera sebagai bencana nasional.

Dalam gugatan bernomor 415/G/TF/2025/PTUN.JKT, Arjana menuntut pemerintah menetapkan banjir yang melanda Sumatera berstatus bencana nasional. Pihak yang digugat meliputi Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Arjana menyoroti banjir besar yang menghantam Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat selama dua pekan terakhir, yang menewaskan 753 orang, 650 hilang, 2.600 luka-luka, dan 576.300 penduduk mengungsi. Ia menilai banyaknya korban dan kerusakan tidak berbanding lurus dengan penetapan status bencana nasional.

Dasar gugatan ini merujuk pada deforestasi yang disebut sebagai penyebab banjir, meski Menteri LHK Raja Juli Antoni menyatakan tingkat deforestasi nasional justru menurun. Arjana menilai kerusakan hutan tersebut menyebabkan kerugian besar.

Ia berpendapat pemerintah telah lalai karena tidak menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional sesuai UU No. 24 Tahun 2007. Arjana juga menuding Menteri LHK melakukan pembiaran deforestasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa abai dalam penyaluran dana, dan Kepala BNPB gagal berkoordinasi dengan Presiden.

“Bahwa dengan fakta-fakta tersebut di atas, ternyata belum ada perubahan status Bencana Nasional yang dilakukan oleh Tergugat 1 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dan Pasal 7 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2007,” terang Arjana dalam isi gugatannya.

Ia memohon agar Ketua PTUN Jakarta dan majelis hakim mengabulkan tuntutannya, termasuk memerintahkan Presiden Prabowo menetapkan bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional.

Advertisement