Ridwan Kamil-Atalia Praratya: Sidang Perdana, Peluang Rujuk Masih Terbuka Lebar

Pintu damai dalam rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya disebut belum sepenuhnya tertutup, meski gugatan cerai telah dilayangkan dan sidang perdana telah digelar di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2025).

Pihak Ridwan Kamil, melalui kuasa hukumnya Wenda Aluwi, memberikan sinyal bahwa kemungkinan rujuk masih sangat terbuka. Menurut Wenda, dalam proses perceraian, segala kemungkinan bisa terjadi hingga putusan akhir dijatuhkan, termasuk pencabutan gugatan oleh penggugat.

“Masih ada kemungkinan itu. Kan, kalau misalnya karena ini adalah sidang untuk masalah keluarga, perceraian. Kalau misalnya memang sampai, misalnya gini, besok akan diputus oleh pengadilan, dicabut oleh penggugat, itu berhenti gugatannya,” ujar Wenda di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2025).

Proses mediasi pada sidang perdana hari ini dilaporkan belum berjalan maksimal lantaran kedua belah pihak berhalangan hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 21 Januari 2026.

Berbeda dengan pihak Ridwan Kamil yang menyinggung potensi rekonsiliasi, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai alasan spesifik di balik gugatan cerai setelah 29 tahun pernikahan.

Debi berdalih bahwa alasan tersebut merupakan materi persidangan yang bersifat tertutup dan dilindungi undang-undang. “Kalau alasan kita tidak bisa menjawab karena itu sudah jadi materi gugatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang itu tidak bisa di-publish,” tutur Debi.

Baik Ridwan Kamil maupun Atalia Praratya tidak hadir dalam sidang perdana hari ini. Keduanya hanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.

Wenda Aluwi mengonfirmasi ketidakhadiran kliennya karena sedang berada di luar kota untuk urusan pekerjaan. “Hari ini kami hanya lapor bahwa kami hadir sebagai kuasa. Nanti kami lihat apa yang akan terjadi. (Hari ini) mediasi tentunya,” jelas Wenda.

Atalia Praratya pun absen dengan alasan serupa, yaitu acara kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan. “Bu Atalia menyampaikan kepada kami, pada dasarnya beliau menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi karena acara kedinasan beliau berhalangan hadir,” ungkap Debi Agusfriansa.

Kabar gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil diajukan secara resmi melalui sistem e-court di Pengadilan Agama Bandung pada Senin (15/12/2025). Gugatan ini mengakhiri biduk rumah tangga yang telah terjalin sejak 7 Desember 1996.

Pasangan yang dikenal harmonis dan telah dikaruniai tiga orang anak ini hingga kini masih menutup rapat alasan spesifik di balik keretakan hubungan mereka.

Sumber: Grid.id