Pedangdut Zaskia Gotik kini harus berurusan dengan hukum atas guyonannya yang menghina Pancasila. Penyanyi dangdut ini dilaporkan oleh Wakil Ketua Komite 3 DPD RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya, Kamis (17/3).
“Yang bersangkutan telah melecehkan lambang negara yang harusnya kan kita hormati. Contoh ada orang luar yang menghina negara kita, kan kita pasti marah. Oleh karena itu saya ke sini untuk melaporkan Zaskia Gotik. Dia seharusnya bisa menjaga perkataannya itu, apalagi dia seorang artis,” ujar Fahira di Jakarta, Kamis (17/3).
Fahira menuturkan pihaknya menerima lebih dari 500 email pengaduan warga yang protes atas perkataan Zaskia menghina Pancasila. Dia mengaku juga melaporkan komedian Deni Cagur yang memandu program tersebut.
“Dia malah kompor-komporin. Seharusnya kan dia bisa cut acara atau break. Produsernya kita laporkan ke KPI, kita laporkan programnya kenapa sampai hal itu terjadi karena saat itu live,” tegas Fahira.
Seperti diketahui, Zaskia menyebut lambang sila kelima Pancasila adalah bebek nungging. Selain itu, dirinya juga menyebut proklamasi Indonesia dibacakan setelah Adzan Subuh, tanggal 32 Agustus di acara Dahsyat RCTI.
Atas laporan Fahira, Zaskia dituduh melanggar Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap bendera dan lambang negara RI junto Pasal 155 KUHP tentang menyebarkan perkataan yang mengandung pernyataan permusuhan dan kebencian.