Guyonan Zaskia Gotik akhirnya berbuntut panjang. Ia dianggap melecehkan lambang negara Indonesia, Pancasila, dalam sebuah acara televisi nasional. Kini dara Sunda ini resmi dilaporkan pada pihak berwajib oleh LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK).
“Hari ini kami sudah melaporkan saudari Zaskia Gotik terkait dengan pernyataan yang jelas-jelas sekali melanggar undang-undang tentang lambang negara. Salah satu yang kami laporkan adalah keluarnya kata ‘bebek nungging’ saat pembawa acara program musik menanyakan apa lambang dari sila kelima. Jawaban itu tidak hanya ucapan tapi disertai tulisan,” ucap Zacky Rasyidin sebagai kuasa hukum dari LSM KPK, SPKT Polda Metro Jaya, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (17/3).
Memperjelas kesalahan yang dibuat mantan Vicky Prasetyo ini, Zacky mengatakan bahwa ada satu pasal yang dilanggar oleh perempuan berusia 25 tahun ini. “Dia melanggar pasal 57A juncto pasal 68 No 24 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda 500 juta,” jelasnya.
Mengingat ucapan yang dilontarkan Zaskia masih dalam satu set candaan, Zacky mengatakan seharusnya pedangdut ini bisa memilah mana-mana hal yang ‘pas’ untuk diucapkan. “Kalau soal bercanda tidak masalah. Tetapi perlu dilihat, ada hal-hal yang tak harus dijadikan bahan bercandaan. Kalau misalkan lambang negara dijadikan bahan bercandaan oleh masyarakatnya, mau jadi apa negara ini.”
Zacky berharap sosok yang akrab disapa Eneng ini lebih mengontrol diri lagi untuk ke depannya. “Paling tidak Zaskia ke depannya bisa memproteksi diri, ada hal yang tentu tak bisa dijadikan bahan guyonan. Jadi kita yang punya jiwa patriotisme pantas melaporkan. Karena memang ada pelanggaran,” ungkap Zacky.
Setelah menjadi headline di berbagai media atas tragedi ini, Zaskia pun langsung meminta maaf atas kesalahan yang telah ia perbuat. Namun, ini tak membuatnya bebas dari tuntutan yang dibuat oleh LSM KPK.
“Oke kita terima permohonan maafnya lewat media online dan televisi. Tapi tidak menghapus hal yang sudah terlampir dalam undang-undang,” pungkas Zacky.