“PK sudah pernah diajukan dan ditolak, ini hanya langkah yang dipaksakan. Bukti yang diajukan bukanlah bukti baru yang sah,” ujarnya.
Baca juga: Ibunda Jessica Wongso Yakin 100% Putrinya, Jessica Wongso Tidak Bersalah
Perdebatan Seputar Aturan PK
Pengajuan PK ini juga mendapat tanggapan dari Kejaksaan Agung. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 263 Ayat 3, peninjauan kembali hanya boleh diajukan sekali.
Namun, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34 Tahun 2013 memungkinkan pengajuan PK lebih dari satu kali, dengan syarat adanya bukti baru yang relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Secara umum, hukum menyatakan bahwa PK hanya bisa diajukan satu kali. Namun, ada pengecualian berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka peluang pengajuan PK lebih dari satu kali, asalkan terdapat bukti baru yang signifikan,” jelas Harli.
Baca juga: Hotman Paris Disenggol Ayah Mirna: 10 Hotman Tak Akan Mampu Bebaskan Jessica Wongso, Ini Responnya
Penutup: Menanti Keputusan Pengadilan
Jessica Wongso, yang divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016, telah menjalani berbagai proses hukum, termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Meskipun perlawanan hukumnya selalu kandas, Jessica tetap berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum. Dengan statusnya yang kini bebas bersyarat, Jessica kembali berusaha untuk mengajukan PK kedua dengan harapan ada perubahan dalam putusan Mahkamah Agung.