Baca juga: Hotman Paris Disenggol Ayah Mirna: 10 Hotman Tak Akan Mampu Bebaskan Jessica Wongso, Ini Responnya
Pandangan Kejaksaan: PK Pernah Ditolak
Kejaksaan Agung juga memberikan pandangannya terkait langkah hukum Jessica. Pihak Kejaksaan menyebut bahwa Jessica Wongso pernah mengajukan PK pada tahun 2018, namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa menurut KUHAP, PK hanya bisa diajukan satu kali.
“Menurut KUHAP Pasal 263 Ayat 3, peninjauan kembali hanya bisa dilakukan sekali. Namun, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka kemungkinan PK lebih dari satu kali, tapi dengan syarat adanya peranan ilmu pengetahuan dan teknologi yang signifikan,” ujar Harli.
Baca juga: Jessica Mila dan Yakup Hasibuan Bagikan Kebahagiaan Gender Reveal
Penutup: Proses Hukum yang Masih Berlanjut
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Meskipun sudah menjalani berbagai proses hukum, termasuk banding, kasasi, dan PK, Jessica belum berhasil mengubah putusan. Kini, dengan status bebas bersyarat sejak Agustus 2024, Jessica kembali mencoba mencari keadilan melalui permohonan PK kedua ini.
Apakah pengadilan akan menerima permohonan tersebut, atau kembali menolaknya? Semua kini tergantung pada proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.(*)