Jessica Wongso Ajukan PK Kedua dalam Kasus Pembunuhan Mirna, Ayah Mirna Yakin Hakim Akan Menolak

Jakarta – Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Meski sudah menjalani sebagian besar masa hukumannya, langkah Jessica tersebut direspons skeptis oleh keluarga korban.

Bacaan Lainnya

Ayah Mirna, Darmawan Salihin, dengan tegas menyatakan keyakinannya bahwa permohonan PK Jessica akan ditolak oleh hakim, sebagaimana pernah terjadi sebelumnya.

Sikap Darmawan Salihin

Dalam sebuah wawancara pada Rabu malam, 9 Oktober 2024, Darmawan menyatakan bahwa ia yakin sidang PK ini akan berujung pada penolakan. Menurutnya, permohonan PK Jessica kali ini tidak didasarkan pada bukti yang kuat, melainkan hanya sekedar memaksakan perkara yang sudah jelas.

“Paling ditolak, jelas lah,” ujar Darmawan kepada media, menekankan bahwa Jessica hanya mengulang langkah yang pernah gagal dilakukan pada 2018. Ia bahkan menuduh Jessica menciptakan dalih baru yang tidak didasarkan pada fakta. “Ini namanya bukan novum, ngarang,” tambahnya.

Darmawan juga mengungkapkan bahwa apabila Mirna tidak bertemu Jessica, putrinya masih akan hidup sampai saat ini. Menurutnya, upaya Jessica mengajukan PK lagi hanya memperpanjang perdebatan yang tidak berujung.

Baca juga: Hotman Paris Disenggol Ayah Mirna: 10 Hotman Tak Akan Mampu Bebaskan Jessica Wongso, Ini Responnya

Permohonan PK Kedua Jessica Wongso

Meski telah menerima pembebasan bersyarat pada Agustus 2024, Jessica Wongso, yang divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan Mirna menggunakan kopi sianida, kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan PK kedua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *