Para penggugat ini memiliki peran penting dalam gugatan, baik sebagai saksi maupun penggerak utama tuntutan tersebut.
Setiap penggugat dianggap memiliki kepentingan dan bukti yang mendukung klaim atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jokowi.
6. Tuntutan Ganti Rugi Mencapai Rp 5.246,75 Triliun
Dalam gugatan ini, para penggugat menuntut agar pengadilan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun.
Angka ini, menurut penggugat, merupakan kerugian negara yang diakibatkan oleh berbagai kebijakan dan tindakan Jokowi yang dinilai tidak sesuai dengan hukum.
Jumlah ini akan disetorkan ke kas negara jika gugatan dikabulkan. Besaran tuntutan ganti rugi ini dianggap sangat besar dan memancing reaksi publik serta menambah kontroversi terhadap proses hukum yang berjalan.
7. Respons dari Pihak Istana
Menanggapi gugatan ini, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum.
Namun, ia juga menekankan bahwa gugatan harus dilayangkan dengan penuh tanggung jawab dan tidak digunakan sebagai alat untuk mencari perhatian atau sensasi. Pihak Istana menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil dari pengadilan.
Selain itu, Dini Purwono menyatakan bahwa akan penting untuk melihat apakah gugatan tersebut ditujukan kepada Jokowi sebagai Presiden atau sebagai individu. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang legalitas klaim yang diajukan oleh para penggugat.
Penutup
Gugatan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab dan enam tokoh lainnya terhadap Presiden Jokowi ini telah menambah panjang deretan perseteruan antara kedua pihak.
Publik menantikan bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan apa dampaknya bagi citra Jokowi serta pemerintahan Indonesia secara keseluruhan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan jawaban atas berbagai tuduhan yang diajukan oleh pihak penggugat. (*)