7 Gugatan Habib Rizieq Shihab Terhadap Presiden Joko Widodo: Tuntutan Rp 5.246 Triliun dan Tuduhan Pelanggaran Wewenang

Tim hukum penggugat menyebut bahwa beberapa kebijakan dan tindakan Jokowi dalam konteks kampanye diduga melanggar aturan yang berlaku.

Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan konkret mengenai pelanggaran spesifik yang dilakukan oleh Jokowi selama proses kampanye politik tersebut.

Bacaan Lainnya

3. Tuduhan Kebohongan Publik Sejak Gubernur DKI

Salah satu poin yang disorot dalam gugatan ini adalah tuduhan kebohongan publik yang dilakukan oleh Jokowi sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Penggugat menyoroti janji Jokowi terkait produksi massal mobil Esemka, yang hingga kini dinilai belum terwujud. Janji ini sering digunakan sebagai alat kampanye untuk menguatkan citra Jokowi sebagai pemimpin yang peduli terhadap pengembangan industri otomotif nasional.

Menurut penggugat, janji tersebut tidak pernah direalisasikan secara konkret, sehingga dianggap sebagai kebohongan yang menipu publik.

4. Tuduhan Kebohongan Terkait Dana Besar

Selain janji terkait mobil Esemka, penggugat juga menyoroti pernyataan Jokowi terkait dugaan adanya dana besar yang disimpan dalam kantongnya.

Para penggugat menganggap pernyataan ini sebagai bagian dari rangkaian kebohongan yang terus berulang selama masa kepemimpinan Jokowi.

Mereka menilai bahwa pernyataan tersebut memberikan harapan palsu kepada masyarakat tentang ketersediaan dana besar untuk mengatasi berbagai masalah nasional.

Tuduhan ini memperkuat gugatan yang diajukan dan menambah bobot atas tuduhan kebohongan publik.

Baca juga: https://selebriti.co.id/5878/ahmad-dhani-jokowi-kan-gak-ganteng-nggak-kayak-saya/

5. Jumlah Penggugat Mencapai Tujuh Orang

Selain Habib Rizieq Shihab, terdapat enam tokoh lainnya yang ikut menjadi penggugat dalam perkara ini. Mereka adalah tokoh-tokoh yang memiliki latar belakang politik dan militer, di antaranya Munarman, mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI); Mayjen TNI (Purn) Soenarko; Eko Santjojo; Edy Mulyadi; M Mursalim R; dan Marwan Batubara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *