Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan setelah Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama sejumlah tokoh publik mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan yang menuntut ganti rugi materiil hingga Rp 5.246,75 triliun ini resmi didaftarkan pada 30 September 2024, dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut berfokus pada tuduhan pelanggaran wewenang yang dilakukan oleh Jokowi selama menjabat sebagai Presiden Indonesia.
Berikut adalah tujuh poin utama yang menjelaskan gugatan tersebut:
1. Tuduhan Pelanggaran Wewenang oleh Jokowi
Gugatan ini menyoroti dugaan pelanggaran wewenang yang dilakukan oleh Jokowi selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga menjadi Presiden selama dua periode.
Tim hukum HRS menyatakan bahwa salah satu dasar gugatan adalah dugaan kebohongan yang disampaikan Jokowi di berbagai kesempatan.
Mereka menilai bahwa sejumlah tindakan atau pernyataan Jokowi selama kepemimpinannya berpotensi melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Pihak penggugat menyatakan bahwa gugatan ini adalah langkah penting untuk memastikan akuntabilitas seorang pemimpin yang dinilai telah melanggar mandat konstitusi.
2. Dugaan Pelanggaran Selama Proses Pemilu
Meskipun tidak dijelaskan secara detail, gugatan ini dikaitkan dengan beberapa momen krusial dalam karier politik Jokowi, khususnya saat kampanye pemilihan Gubernur DKI Jakarta dan dua kali pemilihan presiden.