Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi Setelah Langgar Kode Etik Hakim Konstitusi

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan JR batas usia minimal capres cawapres di Ruang Sidang MK Jakarta

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan putusan bersejarah pada tanggal 7 November 2023, yang mengejutkan publik. Putusan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Menurut Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim Mahkamah Konstitusi. Putusan ini dihasilkan setelah berbagai pertimbangan dan penyelidikan yang mendalam.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sebagai akibat dari pelanggaran etik yang telah terbukti. Ini merupakan keputusan yang sangat langka dan mengguncang dunia hukum di Indonesia.

Pelanggaran etik yang terjadi berhubungan dengan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Anwar Usman diketahui telah memutuskan perkara ini dengan keputusan yang sangat kontroversial.

Baca juga:Breaking News: Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan karena Pelanggaran Etik

Dalam putusannya, MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman telah melanggar berbagai prinsip etika yang berlaku bagi hakim konstitusi, termasuk prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan.

Dalam putusan tersebut, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin proses pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam. Hal ini menunjukkan urgensi dan seriusnya masalah ini.

Baca juga:10 Fakta Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Permohonan Uji Materiil terhadap Batas Usia Capres-Cawapres

Selain diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Baca juga:Latar Belakang dan Alasan Putusan Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Uji Materiil terhadap Batas Usia Capres-Cawapres

Dugaan pelanggaran etik ini mencuat setelah Anwar Usman memutuskan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 16 Oktober 2023. Putusan ini sangat kontroversial karena merumuskan ulang norma terkait usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Putusan ini memberi peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman dan putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, meskipun usianya masih di bawah 40 tahun.

Sebagai informasi, MK telah menerima sejumlah aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim setelah putusan tersebut.

Baca juga:Tuntutan Utama Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa di Depan Mahkamah Konstitusi

Ini termasuk aduan yang melaporkan Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, serta aduan yang meminta Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas dan etika dalam lembaga tersebut. Hal ini memberikan pesan yang kuat tentang pentingnya menjaga keadilan dan integritas dalam sistem hukum Indonesia.

Ini juga merupakan pembelajaran yang berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum dan pelayanan publik.