Dalam putusannya, MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman telah melanggar berbagai prinsip etika yang berlaku bagi hakim konstitusi, termasuk prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan.
Dalam putusan tersebut, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin proses pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam. Hal ini menunjukkan urgensi dan seriusnya masalah ini.
Selain diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.