“A setuju untuk membuka bungkusan tersebut, dan di dalamnya kami menemukan tiga bungkusan plastik klip yang dililit dengan lakban warna biru. Setelah diperiksa, isi klip tersebut diduga kuat sebagai narkoba jenis sabu, dan hasil penimbangan menunjukkan berat bruto 16,13 gram,” ungkap Supriyanto.
Menurut penyidik, pelaku bersedia menjadi kurir karena tergiur dengan upah yang sangat besar yang ditawarkan. Dengan ditangkapnya A, penegakan hukum telah mengungkap sebagian dari jaringan penyelundupan narkoba ke dalam penjara. Tidak hanya itu, dua rekannya, DR dan DA, yang awalnya hanya sebagai saksi, akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam aksi penyelundupan ini.
Baca juga:data dan fakta terkait hubungan Zul Zivilia dengan Fredy Pratama
Kasus ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga mengungkapkan kerentanannya sistem penjara terhadap penyelundupan narkoba. Penegakan hukum perlu meningkatkan keamanan dan pengawasan di dalam penjara untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa depan. Semua pihak perlu bersatu untuk mengatasi ancaman serius ini, dan kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga tentang perlunya penegakan hukum yang ketat di dalam sistem penjara.