Baca juga:Lirik dan Makna Lagu Sumpah I Love You – Dewa19 Feat Lesti Kejora
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu unit mobil Ayla milik pelaku, satu unit sepeda motor Vario milik korban, pisau lipat yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban, serta pakaian yang dikenakan oleh korban saat serangan terjadi.
Akibat perbuatan sadisnya, pelaku S saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan menghadapi ancaman hukuman yang serius. Ia dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.
Baca juga:Terbang dari Papua ke Sulsel, Pria Ini Habisi Nyawa Pelaku Pemerkosa Istrinya
Insiden mengerikan ini sekali lagi mengingatkan kita akan bahayanya cemburu buta dan konflik yang tak terkendali. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kekerasan tidak pernah merupakan solusi yang benar, dan penyelesaian konflik yang bijak selalu dianjurkan. Semoga kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di masa mendatang, dan keluarga korban dapat menemukan kedamaian dalam proses penyembuhan mereka.