Motif di balik peristiwa ini kemungkinan besar terkait dengan masalah warisan. Alex diduga ingin menguasai harta milik ibunya dengan cara memasukannya ke rumah sakit jiwa.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, menegaskan bahwa tidak ada masalah jiwa yang dialami oleh korban, seperti yang telah dinyatakan oleh dokter dari RSU Putri Hijau Medan. Oleh karena itu, pelaku, Alex, dijerat dengan pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Baca juga:Pelaku Bully Siswa SMP di Cilacap Diamankan Polres Cilacap
Kejadian ini mengingatkan kita pada pentingnya menjaga kesejahteraan mental dan kebijaksanaan dalam menghadapi konflik di dalam keluarga. Kekerasan dan tindakan kejam seperti yang dilakukan oleh Alex harus ditangani dengan serius, dan pelaku harus dihadapkan pada konsekuensi hukum yang setimpal. Seiring berjalannya waktu, semoga kasus ini membawa kesadaran akan pentingnya menjaga hubungan keluarga dan saling mendukung dalam menghadapi masalah yang muncul.