TF, tersangka yang telah mengakui perbuatannya, menyatakan bahwa ia telah melakukan empat kali aksi pencurian sepeda motor. Tiga di antaranya terjadi di Kecamatan Sukolilo, sedangkan satu lagi terjadi di Kecamatan Mulyorejo. Modus operandinya adalah dengan menjadi pemetik kunci motor yang kesempatan baiknya saat motor tidak dikunci dengan baik. Terkadang, ia juga menerima bantuan dari teman-temannya untuk membobol kunci motor. Aksi-aksi tersebut terjadi selama setahun. Setelah berhasil mencuri, sepeda motor hasil curiannya dibawa ke Pulau Madura dan dijual kepada seorang penadah dengan harga sekitar Rp 3 juta. Uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk menabung untuk biaya pernikahan.
Tersangka TF mengungkapkan bahwa ia biasanya menyasar lokasi permukiman kos yang cenderung sepi pada jam-jam tertentu, yaitu sekitar pukul 01.00 hingga 04.00 WIB. Waktu-waktu tersebut dianggapnya paling memungkinkan karena saat itu kebanyakan masyarakat tengah tidur, dan para pemilik sepeda motor cenderung lengah.
Namun, ia juga mengakui bahwa upayanya untuk membobol kunci motor tidak selalu berhasil. Beberapa kendala yang pernah dihadapinya adalah motor yang terkunci dengan cara menghadap atau membelokkan setir ke sisi kanan, motor yang terkunci menggunakan kunci ganda bawaan pabrikan yang menahan jari-jari roda, atau motor yang memiliki piringan cakram roda depan yang terkunci ganda dengan menggunakan gembok.