Baca juga:Ungkapan Hati Nikita Mirzani untuk Loly “Kalau bisa jangan pulang”
Tindakan mengerikan ini telah mengguncang banyak pihak, dan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik perbuatan anak yang kejam ini. Sang anak, Alex Parmonangan Tobing, dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius, dengan penuntutan berdasarkan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan yang dapat menghadirkan ancaman hukuman penjara maksimal selama 2 tahun delapan bulan. Kejadian ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya menjaga kesejahteraan mental dan kebijaksanaan dalam menghadapi konflik di dalam keluarga.