Menurut Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo, pelaku dihadapkan pada ancaman hukum berat. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian, dengan tambahan Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Pasal ini memiliki implikasi serius dan memberikan landasan hukum bagi pihak berwajib untuk mengambil langkah-langkah hukum yang tegas terhadap pelaku. Ancaman hukuman yang mungkin dihadapi pelaku dapat berupa hukuman penjara yang panjang sesuai dengan seriusnya tindak kejahatan yang telah terjadi.
Insiden berdarah yang terjadi di warung di Jalan Valgoson, Desa Teluk Kepayang, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan, adalah sebuah peristiwa tragis yang harus menjadi peringatan bagi kita semua. Kehadiran senjata tajam dalam situasi yang sudah memanas dan diwarnai dengan alkohol adalah resep yang berpotensi menghasilkan kekerasan yang mengerikan. Kami menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga kontrol diri dan menyelesaikan konflik dengan cara yang damai.
Pihak berwajib harus diapresiasi atas kerja keras mereka dalam mengidentifikasi pelaku dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjalankan proses hukum dengan adil dan transparan. Semoga insiden serupa dapat dicegah di masa mendatang, dan keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Tanahbumbu dan sekitarnya dapat tetap terjaga dengan baik.