“Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman penjara selama 12 tahun bagi Mario. Putusan tersebut sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tanggal 7 September yang diajukan banding,” kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga:Profil Lengkap Raissa Ramadhani: Biodata, Lahir, Agama, Pacar, Pendidikan, Sosmed dan Karir Musik
Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setuju dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mario Dandy dihukum penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan berencana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap korban.
Putusan ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan keadilan telah ditegakkan sesuai dengan pertimbangan hukum dan fakta yang ada. Meskipun terdapat ketidakpuasan dari pihak yang mengajukan banding, keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menegaskan keputusan awal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini menunjukkan pentingnya menjalani proses hukum yang adil dan berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa memandang usia atau status seseorang.