Banding Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Ditolak, Ini Alasannya

Mario Dandy Satriyo

Namun, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengungkapkan keberatannya atas penolakan banding yang diajukan oleh kliennya. Menurut Andreas, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan keringanan untuk Mario, terutama mengingat usianya yang masih sangat muda. “Terlepas dari apa yang dilakukan oleh Mario, tidak ada hal yang meringankan, seperti fakta bahwa dia masih sangat muda dan memiliki banyak kesempatan untuk memperbaiki dirinya,” kata Andreas.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas

Baca juga:Faktor Yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Bagi Lukas Enembe dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Bacaan Lainnya

Andreas menilai bahwa putusan yang memerintahkan agar kliennya tetap menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dianggap tidak adil. Andreas juga membandingkan perbuatan Mario dengan kasus-kasus kriminal lainnya. Bagi Andreas, hukuman 12 tahun dan penolakan banding membuat kliennya seperti dianggap melakukan perbuatan yang paling keji. Mario Dandy dihukum karena telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP yang bersinggungan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *