Dalam komentarnya terkait putusan Hakim Pengadilan Tinggi, David Ozora menyatakan bahwa dia merasa lega dengan keputusan tersebut. Dia percaya bahwa keputusan ini adalah langkah yang benar dalam upaya memastikan bahwa tindakan penganiayaan berat berencana ini tidak luput dari hukum.
Baca juga:Faktor Yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Bagi Lukas Enembe dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Kasus ini telah menunjukkan betapa pentingnya sistem peradilan yang adil dan tidak memandang status sosial atau finansial seseorang. Dalam proses hukum ini, semua pihak harus tunduk pada aturan yang berlaku, termasuk terdakwa yang telah mengajukan banding.
Meskipun proses hukum ini telah mengambil banyak waktu dan upaya, putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi titik penegasan bahwa keadilan harus ditegakkan, terlepas dari siapa yang menjadi pelaku dan siapa yang menjadi korban. Dengan penolakan banding ini, kasus ini mendekati akhirnya, dan perhatian masyarakat dapat beralih ke masalah hukum lain yang memerlukan perhatian.
Namun, dengan pengacara Mario Dandy yang masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, kasus ini mungkin masih akan menjadi topik perbincangan dalam waktu yang lebih lama. Bagaimanapun, dengan keputusan Hakim Pengadilan Tinggi yang menguatkan vonis sebelumnya, tampaknya keadilan telah ditegakkan dalam kasus penganiayaan berencana ini.