Baca juga:Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim dalam Kasus Penganiayaan
Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak awal, dengan peristiwa penganiayaan berencana yang terjadi beberapa tahun lalu. Ketika kasus ini pertama kali disidangkan, bukti yang disajikan oleh jaksa penuntut cukup kuat untuk meyakinkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas harus diproses atas tindakan mereka.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo, sementara Shane Lukas dihukum penjara selama lima tahun. Restitusi sebesar Rp25 miliar yang diperintahkan oleh hakim saat itu juga tetap berlaku. Keputusan tersebut telah memicu reaksi beragam di masyarakat.
Namun, meskipun proses hukum telah berlangsung, para terdakwa tetap tidak puas dengan keputusan Pengadilan Negeri dan memutuskan untuk mengajukan banding. Mereka berharap bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengubah vonis yang telah diberikan dan memberikan mereka kesempatan kedua.
Baca juga:Poin Penting Data dan Fakta dalam Kasus Lukas Enembe: Vonis 8 Tahun Penjara
Namun, dengan penolakan banding yang baru saja diberikan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, tampaknya perjuangan hukum Mario Dandy dan Shane Lukas masih belum berakhir. Pengacara Mario Dandy mengungkapkan bahwa mereka akan mempertimbangkan untuk melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung. Ini adalah upaya terakhir yang mereka miliki dalam upaya untuk mengubah vonis yang telah diberikan oleh pengadilan.
Sementara itu, David Ozora, korban dari penganiayaan berencana tersebut, telah mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama. Keputusan hakim untuk menolak banding ini menguatkan vonis yang telah diberikan kepada terdakwa. David Ozora telah menegaskan sejak awal bahwa dia ingin melihat keadilan terpenuhi dalam kasus ini.