Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp 500 juta, dengan alternatif pidana kurungan selama 4 bulan jika denda tidak dibayar. Lukas Enembe juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900, yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika harta benda Lukas tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Pencabutan Hak Politik
Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik Lukas Enembe selama 5 tahun sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan.
Baca juga:Ammar Zoni Merasa Lega dengan Vonis Lebih Ringan dalam Kasus Narkoba
Penolakan Terhadap Putusan
Lukas Enembe menolak putusan hakim dan menyatakan niatnya untuk mengajukan upaya hukum banding. Sementara itu, jaksa KPK menyatakan akan mempertimbangkan sikap mereka terkait putusan ini.
Selisih dengan Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Lukas dengan pidana 10 tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat diganti dengan enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Kasus Lukas Enembe adalah contoh nyata dari upaya sistem peradilan dalam memberantas korupsi dan memberikan hukuman yang adil sesuai dengan hukum. Keputusan hakim didasarkan pada bukti-bukti yang ada dan pertimbangan hukum yang mendalam. Meskipun terdakwa telah menolak putusan ini, upaya hukum banding merupakan hak yang dimiliki oleh semua pihak dalam sistem hukum yang berlaku.