Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Tolak Putusan Hakim dan Siap Banding Setelah Divonis 8 Tahun Penjara

lukas enembe

Jakarta, 19 Oktober 2023 – Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta hari ini menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam kasus suap dan gratifikasi. Putusan ini disambut dengan beragam reaksi, termasuk pernyataan penolakan dari Lukas Enembe sendiri.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Rianto Adam Pontoh, Lukas Enembe dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Putusan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan proses persidangan yang berlangsung selama beberapa waktu.

Bacaan Lainnya

Baca juga:Lukas Enembe Terbukti Terima Rp 19,6 M, Hakim Jatuhkan Vonis 8 Tahun Penjara

Menyusul pembacaan vonis, Lukas Enembe menyatakan menolak putusan hakim. Reaksi ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala. Lukas dan tim hukumnya memiliki hak untuk menyatakan sikap mereka terhadap putusan ini dan mereka telah memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding.

Petrus Bala mengungkapkan niat mereka untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Sementara itu, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan putusan tersebut. Dalam konteks hukum, ini adalah langkah yang wajar yang tersedia bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *