“Kami bersyukur bahwa klien tidak terlibat, meskipun Yoeris dan Yanti (istrinya) telah merasakan dampak yang sangat berat dari pemberitaan di media dan oleh para Youtuber yang menarik Yoeris ke dalam kasus pembunuhan ibu dan adiknya,” kata Leni Anggraeni.
Leni Anggraeni menegaskan bahwa tidak terdapat motif atau alasan yang masuk akal yang dapat menghubungkan kliennya dengan perbuatan keji tersebut. Dia juga menekankan bahwa Yoeries dan ibunya, Tuti, sempat bertemu sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan yang tragis tersebut.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu di Subang, Danu Ungkap Pelaku Sebenarnya
“Sejauh ini, kami hanya menghormati proses hukum dan penyelidikan yang telah dilakukan oleh kepolisian. Kami akan menunggu hingga proses ini selesai dan akan menerima hasil akhir dari proses hukum ini, termasuk putusan siapa yang terbukti bersalah,” tambahnya.
Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun), yang terjadi di Subang dua tahun lalu. Kelima tersangka tersebut adalah suami korban, YH, MR (sebelumnya disebut D), M, A, dan A.