Vadel Badjideh dan Bintang Badjideh Terlibat Pengeroyokan Babinsa TNI di Jakarta Selatan

Vadel dan bintang Badjideh ditangkap

Pada Senin (16/10/2023), Jakarta Selatan diguncang oleh sebuah insiden pengeroyokan yang melibatkan Vadel Badjideh, pacar dari anak Nikita Mirzani yang bernama Lolly. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi headline dalam beberapa media berita.

Pengeroyokan ini melibatkan tiga pelaku, termasuk Vadel Badjideh. Dua pelaku lainnya adalah MBB alias Martin dan BMB alias Bintang. Mereka mengejutkan warga Jakarta Selatan dengan tindakan mereka yang brutal terhadap seorang anggota Babinsa TNI berinisial AE.

Bacaan Lainnya

Kasus ini diungkap oleh pihak kepolisian yang segera bertindak cepat untuk menangani insiden ini. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, memberikan keterangan dalam press release tentang kasus ini dan mengungkapkan bahwa Vadel Badjideh dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindakan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga:Lee Young Ae Kembali dengan Aksi Baru, Setelah Menghilang 13 Tahun

Kronologi kejadian ini bermula ketika pelaku Martin hampir saja tertabrak oleh korban AE. Tidak menerima peristiwa ini dengan lapang dada, Martin kemudian memutuskan untuk membawa Vadel Badjideh dan Bintang untuk ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap korban. Pertengkaran mulut yang berawal dari insiden hampir tertabrak tersebut berkembang menjadi aksi pengeroyokan yang memprihatinkan.

AKBP Bintoro menjelaskan, “Bermula pada saat korban sedang mengendarai kendaraan bermotor berpapasan dengan pelaku inisial Martin dan tanpa sengaja hampir tertabrak sehingga terjadi pertengkaran mulut dan yang menimbulkan yang bersangkutan mendatangi dari pihak korban.”

Peristiwa ini semakin memburuk ketika Vadel Badjideh membawa dua temannya untuk turut mengintimidasi dan menganiaya korban. Mereka tampil dalam kelompok yang terdiri dari tiga orang, dan serentetan intimidasi dan penganiayaan terhadap korban terjadi dengan cepat.

Baca juga:Muhammad Aditya Prama Pamit Ikuti Ujian Kenaikan Sabuk Perguruan Silat, Meninggal Diduga Akibat Pengeroyokan, Enam Orang Tersangka

Akibat pengeroyokan ini, korban AE mengalami luka lebam di sekitar wajahnya. Korban telah menjalani visum untuk mendokumentasikan cedera yang dialaminya. Insiden ini dengan cepat menjadi bahan perbincangan di masyarakat dan media.

Pihak berwajib telah mengambil tindakan dengan menahan Vadel Badjideh dan kedua rekannya di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Mereka semua dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur hukuman bagi pelaku pengeroyokan.

Kasus pengeroyokan ini adalah salah satu peristiwa yang menyedot perhatian masyarakat dan memunculkan banyak pertanyaan. Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bagaimana hukum akan ditegakkan dalam rangka memastikan keadilan bagi korban AE.

Baca juga:Kakek Berinisial IS Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Delapan Remaja di Jambi

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat. Pihak berwajib harus bertindak cepat dan tegas dalam menangani insiden semacam ini untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Seiring berjalannya waktu, kasus pengeroyokan ini akan terus diikuti oleh publik, dan harapannya adalah bahwa hukum akan berjalan dengan adil dan pihak yang terlibat akan bertanggung jawab atas tindakan mereka.