Pihak berwajib telah mengambil tindakan dengan menahan Vadel Badjideh dan kedua rekannya di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Mereka semua dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur hukuman bagi pelaku pengeroyokan.
Kasus pengeroyokan ini adalah salah satu peristiwa yang menyedot perhatian masyarakat dan memunculkan banyak pertanyaan. Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bagaimana hukum akan ditegakkan dalam rangka memastikan keadilan bagi korban AE.
Baca juga:Kakek Berinisial IS Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Delapan Remaja di Jambi
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat. Pihak berwajib harus bertindak cepat dan tegas dalam menangani insiden semacam ini untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Seiring berjalannya waktu, kasus pengeroyokan ini akan terus diikuti oleh publik, dan harapannya adalah bahwa hukum akan berjalan dengan adil dan pihak yang terlibat akan bertanggung jawab atas tindakan mereka.