Lombok Barat – Kasus dramatis terjadi di Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, di mana seorang ibu berusia 84 tahun, Rakyah, mendapati dirinya dilaporkan oleh anak sulungnya, HS, ke polisi terkait sengketa lahan warisan keluarganya. Kisah pilu ini berawal dari tindakan Rakyah menebang pohon pisang di lahan persawahan yang merupakan peninggalan suaminya yang telah meninggal dunia.
Setelah suami Rakyah meninggal, kepemilikan lahan persawahan ini menjadi klaim milik HS, anak sulung Rakyah. HS mengklaim telah membeli tanah seluas 28.000 meter persegi tersebut, meskipun tidak memiliki bukti konklusif yang menguatkan klaimnya. Hal ini memicu konflik dalam keluarga, dengan HS juga melaporkan 6 saudara kandungnya atas dugaan pengrusakan tanaman di lahan tersebut tanpa izin pemilik lahan.