Kasus Kecelakaan Mobil Ferrari Berakhir Damai: Tersangka RAS Bertanggungjawab

ferrari laka di jaksel

Jakarta Pusat, 9 Oktober 2023 – Kasus tabrakan yang melibatkan pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29 tahun) di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, pada Ahad (8/10/2023) pukul 03.30 WIB, akhirnya berakhir dengan damai. Tersangka RAS telah menyatakan kesiapannya untuk bertanggungjawab atas kecelakaan yang ditimbulkannya. Hal ini diungkapkan oleh salah satu korban bernama Danang Prasetyo (27 tahun) dalam konferensi pers di kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

“Kami memutuskan untuk tidak menahan tersangka RAS karena kami, para korban, telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan,” ujar Danang kepada awak media.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Ferrari Ngebut, Tabrak 5 Kendaraan di Dekat Bundaran Senayan

Danang juga mengungkapkan bahwa semua kerugian yang dialami oleh para korban akan ditanggung oleh tersangka RAS. Meskipun RAS bukan seorang pejabat, tetapi seorang pengusaha dari Surabaya, Jawa Timur, ia tetap bertanggungjawab sepenuhnya atas peristiwa ini. Danang menegaskan bahwa RAS telah bertanggungjawab terhadap biaya rumah sakit dan juga akan mengganti kendaraan yang rusak.

“Si penanggung jawab meminta saya untuk datang ke sini (Kantor Subdit Gakkum Pancoran) untuk proses penggantian unit (motor) karena dari pihak si penanggung jawab ini sudah menanggung semua biaya dari rumah sakit dan kendaraan korban,” tegas Danang.

Dalam kesempatan itu, Danang juga mengungkapkan dugaannya bahwa RAS mungkin dalam pengaruh alkohol saat mengemudikan mobil Ferrari-nya. Hal ini diketahui dari bau alkohol yang tercium dari mulut RAS. Selain itu, tersangka RAS mengaku baru saja keluar dari sebuah klub malam di wilayah Jakarta sebelum kecelakaan terjadi.

“Pemegang tanggung jawab ini datang dari Surabaya karena urusan pekerjaan, kemudian ada seorang DJ dari luar negeri yang datang ke sini, sehingga mereka pergi ke klub malam, begitulah,” ungkap Danang.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jhoni Eka Putra, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa RAS mengaku mengantuk saat mengemudikan mobil Ferrari dengan kecepatan mencapai 100 km/jam. Namun, dugaan bahwa RAS dalam pengaruh alkohol masih dalam proses pendalaman.

“Saat kami meminta keterangan dari pengemudi Ferrari, ia mengakui bahwa dalam kondisi mengantuk. Ia mengemudi dengan kecepatan 100 km/jam. Mengenai dugaan pengaruh alkohol masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Jhoni Eka Putra.

Meskipun RAS tidak ditahan, ia tetap dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan lima kendaraan tersebut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta lebih lanjut dalam kasus ini.