Meskipun RAS tidak ditahan, ia tetap dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan lima kendaraan tersebut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta lebih lanjut dalam kasus ini.