“Pemegang tanggung jawab ini datang dari Surabaya karena urusan pekerjaan, kemudian ada seorang DJ dari luar negeri yang datang ke sini, sehingga mereka pergi ke klub malam, begitulah,” ungkap Danang.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jhoni Eka Putra, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa RAS mengaku mengantuk saat mengemudikan mobil Ferrari dengan kecepatan mencapai 100 km/jam. Namun, dugaan bahwa RAS dalam pengaruh alkohol masih dalam proses pendalaman.
“Saat kami meminta keterangan dari pengemudi Ferrari, ia mengakui bahwa dalam kondisi mengantuk. Ia mengemudi dengan kecepatan 100 km/jam. Mengenai dugaan pengaruh alkohol masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Jhoni Eka Putra.