Dalam konteks ini, Ronald hanya dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan. Namun, jika terbukti bahwa niat pelaku adalah membunuh korban saat melakukan penganiayaan, maka pasal yang digunakan mungkin bukan pasal tentang penganiayaan.
Baca juga: Ronald Tannur Jadi Tersangka Setelah Aniaya Pacar Hingga Tewas
“Sanksi pidana yang dapat diterapkan akan tergantung pada bukti yang ditemukan oleh penyidik. Jika terbukti bahwa pelaku memiliki niat membunuh korban, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP, atau jika ada unsur perencanaan sebelumnya, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juga bisa digunakan,” terang Iqbal.
Namun, Iqbal menegaskan bahwa jika tindakan pelaku ditujukan untuk menganiaya korban, di mana kematian korban bukan menjadi tujuan utama pelaku, maka pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 354 ayat 2 KUHP yang berhubungan dengan luka berat yang mengakibatkan kematian bisa digunakan. Jika terdapat unsur perencanaan, Pasal 352 ayat 2 KUHP juga bisa dipertimbangkan.