“Pelaku mengakui telah menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia dengan menggunakan parang dan badik. Pelaku mengaku perasaan cemburu dan sakit hati karena istrinya pernah dipaksa berhubungan badan (diperkosa) oleh korban,” ungkap AKP Muhalis.
Mayat AR ditemukan oleh warga di pinggir jalan Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, sekitar pukul 07.30 Wita pada Senin (25/9). Tubuh korban ditemukan dalam posisi telungkup dengan sejumlah luka akibat serangan benda tajam, terutama di kepala. Di tempat kejadian, polisi juga menemukan sebuah motor yang diduga milik korban, serta sarung parang yang ditemukan kosong.
Identitas korban, yang merupakan warga Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, telah berhasil diidentifikasi. Sekarang, Muhlis dihadapkan pada Pasal 340 subsider 338 KUHPidana, yang mengancamnya dengan hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun atas perbuatannya yang mengerikan. Peristiwa ini akan terus menjadi sorotan, memperingatkan kita akan bahaya yang ditimbulkan oleh dendam yang membara.