Terbang dari Papua ke Sulsel, Pria Ini Habisi Nyawa Pelaku Pemerkosa Istrinya

ilustrasi pembunuhan

Sidrap, Sulawesi Selatan – Kejahatan mengerikan yang didorong oleh dendam dan cemburu telah mengguncang wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan. Seorang pria berusia 32 tahun, Muhlis, berasal dari Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, nekat terbang ribuan kilometer untuk membalas dendam terhadap seorang pria berinisial AR (46) yang dituduhnya telah melakukan perbuatan mengerikan terhadap istrinya.

Peristiwa ini mencapai puncaknya ketika polisi berhasil menangkap Muhlis di Bandara Sultan Hasanuddin pada Selasa (26/9) sekitar pukul 03.45 Wita. Keberadaan Muhlis di bandara terkuak berkat informasi dari masyarakat yang berperan penting dalam penangkapannya.

Bacaan Lainnya

“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Bandara Sultan Hasanuddin,” ungkap Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, kepada wartawan pada Rabu (27/9/2023).

Tindakan cepat dari polisi menggagalkan rencana pelarian Muhlis, yang saat itu sudah menaiki pesawat Batik Sriwijaya. Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah badik yang diselipkan di sela-sela koper miliknya.

Kronologi kejadian ini semakin menggelap ketika diketahui bahwa Muhlis dan istrinya telah menjebak korban. Mereka merencanakan pertemuan dengan AR di Dusun Kamiroe, Desa Mattirotasi, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap. Namun, pertemuan itu berubah menjadi mimpi buruk bagi korban ketika dia diserang dengan senjata tajam oleh Muhlis.

Motif di balik pembunuhan mengerikan ini kemudian terungkap. Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis, mengungkapkan bahwa pelaku membunuh AR karena dendam dan cemburu. Pelaku merasa sakit hati dan cemburu setelah istrinya diperkosa oleh korban.

“Pelaku mengakui telah menganiaya korban hingga meninggal menggunakan parang dan badik. Pelaku mengaku cemburu dan sakit hati istrinya pernah dipaksa berhubungan badan (diperkosa) oleh korban,” ujarnya.

Mayat AR ditemukan oleh warga di pinggir jalan Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, sekitar pukul 07.30 Wita pada Senin (25/9). Mayat korban ditemukan dalam posisi telungkup dengan sejumlah luka akibat serangan benda tajam, terutama di kepala. Di tempat kejadian, polisi juga menemukan motor yang diduga milik korban serta sarung parang yang kosong.

Identitas korban, yang merupakan warga Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, telah diidentifikasi. Sekarang, Muhlis dihadapkan pada Pasal 340 subsider 338 KUHPidana, yang mengancamnya dengan hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun atas perbuatannya yang mengerikan. Peristiwa ini akan terus menjadi sorotan dan mengingatkan kita akan dampak yang ditimbulkan oleh dendam yang membara.