“Pelaku mengakui telah menganiaya korban hingga meninggal menggunakan parang dan badik. Pelaku mengaku cemburu dan sakit hati istrinya pernah dipaksa berhubungan badan (diperkosa) oleh korban,” ujarnya.
Mayat AR ditemukan oleh warga di pinggir jalan Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, sekitar pukul 07.30 Wita pada Senin (25/9). Mayat korban ditemukan dalam posisi telungkup dengan sejumlah luka akibat serangan benda tajam, terutama di kepala. Di tempat kejadian, polisi juga menemukan motor yang diduga milik korban serta sarung parang yang kosong.
Identitas korban, yang merupakan warga Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, telah diidentifikasi. Sekarang, Muhlis dihadapkan pada Pasal 340 subsider 338 KUHPidana, yang mengancamnya dengan hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun atas perbuatannya yang mengerikan. Peristiwa ini akan terus menjadi sorotan dan mengingatkan kita akan dampak yang ditimbulkan oleh dendam yang membara.