Namun, TikTok Indonesia juga mengingatkan bahwa mereka akan tetap mematuhi hukum dan peraturan Indonesia, sambil berharap agar pemerintah mempertimbangkan dampak perubahan ini pada jutaan penjual lokal dan kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop.
Selain itu, pemerintah juga akan mengatur penggunaan data dalam media sosial dan e-commerce. Aturan ini akan melarang penyatuan data dari dua platform, dengan tujuan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Revisi Permendag 50 Tahun 2020 juga akan mengatur mengenai produk impor yang masuk dalam positive list, menetapkan sertifikasi halal untuk makanan, BPOM bagi produk kecantikan, dan standar untuk produk elektronik.
Zulkifli juga menyebut adanya daftar barang yang tidak kena pajak (negative list), di mana beberapa barang akan diimbau untuk tidak diimpor dari luar negeri, seperti batik Indonesia.
Selain itu, revisi ini juga akan menetapkan pagu barang impor dengan transaksi minimal sebesar US$ 100 (sekitar Rp 1,5 juta).