Salah satu platform media sosial yang mengintegrasikan perdagangan online adalah TikTok, yang telah memegang izin sebagai e-commerce di Indonesia sebelumnya. Namun, dengan perubahan peraturan ini, belum jelas bagaimana TikTok Shop akan beroperasi di Indonesia ke depannya.
Pantauan menunjukkan bahwa hingga saat ini, TikTok Shop masih dapat diakses melalui aplikasi TikTok.
Sebagai tanggapan atas peraturan baru ini, juru bicara TikTok Indonesia mengatakan bahwa mereka telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta klarifikasi mengenai dampak perubahan ini.
“Sejak pengumuman hari ini, kami telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta klarifikasi mengenai peraturan yang baru,” ujar juru bicara TikTok Indonesia.
Mereka juga menambahkan bahwa konsep social commerce hadir sebagai solusi bagi UMKM untuk berkolaborasi dengan kreator lokal dan meningkatkan traffic ke toko online mereka.