Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis yang kontroversial dalam kasus penganiayaan berat terencana yang melibatkan Mario Dandy. Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan menetapkan restitusi sebesar Rp25 miliar kepada Mario Dandy atas perbuatannya terhadap David Ozora.
Yang mencuri perhatian dalam vonis ini adalah keputusan untuk merampas mobil Rubicon milik Mario Dandy yang sempat viral di media sosial. Mobil tersebut kemudian dilelang, dan hasil penjualannya akan digunakan untuk membayar restitusi kepada korban, David Ozora. Namun, kebijakan ini menuai sorotan tajam dari pihak David Ozora.