Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/9) telah menjatuhkan hukuman kepada Ammar Zoni bin Suhendri Zoni, yang dikenal sebagai Ammar Akbar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Ammar Zoni terbukti bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri.
Sidang pembacaan putusan tersebut telah ditunda dua kali sebelumnya, namun kali ini keputusan telah diambil. Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani.”