Bukti-bukti yang diserahkan oleh pihak Virgoun meliputi dokumen-dokumen tertulis yang berkaitan dengan aspek perkawinan dan perceraian. “Dokumen-dokumen seperti akta pernikahan dan akta kelahiran telah kami sampaikan secara langsung kepada majelis hakim sebagai bagian dari alat bukti dalam persidangan ini,” tambahnya.
Namun, selain bukti tertulis, kuasa hukum Virgoun juga mengindikasikan kemungkinan adanya bukti tambahan yang berasal dari media sosial. “Majelis hakim telah mengagendakan bukti tambahan sebagai bagian dari sidang ini,” ungkap Wijayono Hadi Sukrisno, menunjukkan bahwa perkembangan dalam persidangan ini masih bisa membawa unsur-unsur baru yang relevan.