“Saya Wasekjen bidang hukum di Majelis Ulama Indonesia, memastikan bahwa itu tidak memenuhi unsur penistaan agama,” katanya.
Lebih lanjut, Ikhsan Abdullah menegaskan bahwa kasus ini lebih berkaitan dengan masalah sosial keagamaan yang melibatkan akhlak. Meskipun tidak dianggap sebagai penistaan agama, tindakan tersebut tetap dianggap tidak pantas.
Tindakan Oklin Fia untuk meminta maaf dan mencari bimbingan dari MUI adalah langkah yang diharapkan akan membantu dia dalam proses pemulihan dan memperbaiki citranya di mata publik. Kehadirannya di MUI mencerminkan tekad untuk bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukannya serta untuk mengambil langkah positif dalam menjalani perjalanan pemulihan.