Penantian keluarga dan penggemar Zul Zivilia untuk melihat sang pelantun ‘Aishiteru’ kembali ke dunia hiburan tampaknya segera menemui titik terang. Dikabarkan, upaya pembebasan bersyarat bagi Zul Zivilia tengah diupayakan setelah menjalani masa hukuman terkait kasus narkoba yang menjeratnya pada tahun 2019.
Menanggapi kabar tersebut, Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), memberikan penjelasan mengenai prosedur yang harus dilalui oleh pemilik nama asli Zulkifli itu.
Syarat Pembebasan Bersyarat
Rika Aprianti menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk mendapatkan pembebasan bersyarat adalah telah menjalani dua pertiga dari total masa pidana yang dijatuhkan.
“Kalau bebas bersyarat itu kan syaratnya adalah sudah menjalani 2/3 masa pidana secara waktu,” kata Rika Aprianti saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, pada Rabu (21/1/2026).
Selain pemenuhan waktu hukuman, Rika menekankan bahwa aspek perilaku dan hasil asesmen risiko selama menjalani masa pidana juga menjadi indikator penting. Zul Zivilia diharapkan menunjukkan perubahan sikap yang signifikan selama berada di dalam lapas.
Proses Administrasi yang Ketat
Lebih lanjut, Rika Aprianti memaparkan bahwa setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, akan ada proses pengusulan dari pihak lapas ke Ditjenpas.
“Setelah itu selesai juga ada pengusulan nanti dari sini ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” tutur Rika Aprianti.
Proses administrasi ini melibatkan tahapan yang cukup ketat. Sebelum Surat Keputusan (SK) resmi dikeluarkan, usulan tersebut harus melewati evaluasi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di berbagai tingkatan.
“Di sini pun ada sidang TPP dulu, nanti di Jakarta di Ditjenpas juga ada sidang TPP, sidang TPP itu seluruh Indonesia ya. Nah, itu kalau disetujui barulah dikeluarkan SK oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” terang Rika Aprianti.
Kontribusi Zul Zivilia di Lapas
Pihak Ditjenpas mengapresiasi keaktifan Zul Zivilia selama menjalani masa hukuman di lapas. Selain menunjukkan perilaku baik, ia juga aktif berkontribusi sebagai tutor musik bagi warga binaan lainnya, yang menjadi nilai tambah dalam penilaian pembinaannya.
“Kalau sudah waktunya dia diprogramkan PB ya harus kita serahkan, apalagi kan kalau mungkin teman-teman lihat Zul termasuk mengikuti program pembinaan dengan baik, berkontribusi menghibur masyarakat, dia kayak menjadi tutor musik juga untuk warga binaan yang lain. Di sinilah dia mengabdikan itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Zul Zivilia sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada akhir tahun 2019. Jika proses pembebasan bersyarat ini berjalan lancar, Zul diprediksi dapat menghirup udara bebas lebih cepat dari vonis aslinya, dengan perkiraan pada tahun 2027.






